TUGAS EKONOMI
“KESIMPULAN DARI
BEBERAPA MAKALAH”
DOSEN PEMBIMBING
: SALAHUDIN, SE
![]() |
DISUSUN OLEH :
ERDISON
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ( STAI )
SMQ BANGKO
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
Pasar Persaingan Mono Polistik
Pasar persaingan monopolistik
merupakan salah satu dari pasar persaingan tak sempurna. Teori pasar persaingan
monopolistik dikembangkan karena ketidakpuasan terhadap daya analisis model
persaingan pasar sempurna maupun pasar monopoli. Tetapi dilihat dari
strukturnya pasar monopolistik lebih mendekati pada pasar persaingan sempurna
(dicirikan dengan banyak perusahaan yang berpartisipasi di pasar, tanpa batasan
masuk industri yang serius) tetapi perusahaan yang berpartisipasi di pasar
tersebut menghasilkan produk yang berbeda karakteristik.
Pasar monopolistik
didefinisikan sebagai pasar dengan banyak produsen yang menghasilkan komoditas
yang berbeda karakteristik (differentiated product) dan bisa disebut
juga sebagai pasar yang banyak penjual, yang menawarkan satu jenis barang dengan
deferensi produk yang berbeda-beda baik dari segi kualitas, bentuk dan ukuran.
Dalam pasar persaingan
monopolistik para konsumen merasakan adanya perbedaan karakteristik dari
produk-produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan dengan produk-produk yang
dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan lainnya. Perbedaan tersebut bisa
mencerminkan perbedaan yang sebenarnya diantara produk-produk yang mereka
konsumsi atau hanya perbedaan persepsi konsumen bahwa produk-produk yang
dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di pasar memang berbeda.
Sebagai contohnya perbedaan produk dapat dilihat dari bentuk fisiknya seperti
beda fungsi, bentuk ataupun kualitas. Perbedaan juga dapat dijumpai dalam
kaitannya dengan merek, logo ataupun kemasan. Lebih lanjut perbedaan juga dapat
dijumpai dalam kaitannya dengan hal-hal yang terkait dengan penjualan seperti
jangka waktu kredit, ketersediaan komoditas, kemudahan dalam memperolehnya,
pelayanan purna jual, loasi perolehan komoditas, pelayanan dan sebagainya.
Pakaian, obat-obatan, kosmetik, restaurant dan banyak komoditas makanan adalah
contoh-contoh dari komoditas monopolistik yang umum dijumpai dalam kehidupan
sehari-hari.
Ciri-ciri pasar persaingan Monopolistik
1.
Terdapat cukup banyak pengusaha
2.
Barangnya bersifat berbeda corak
3. Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan
mempengaruhi harga
Pasar Oligopoli
Istilah oligopoli berarti beberapa penjual. Beberapa penjual di dalam konteks
ini maksudnya dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa
perusahaan. Beberapa dapat berarti paling sedikit 2 dan paling banyak 10 sampai
15 perusahaan. Pasar oligopoli merupakan suatu struktur pasar dimana hanya
terdapat beberapa produsen yang menghasilkan barang-barang yang bersaing. Jika
pasar oligopoli hanya terdiri dari dua perusahaan saja maka disebutduopoli.
Dalam oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sendiri sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung pada tindak-tanduk pesaing mereka, sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga dan sebagainya dapat dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen daripesaingmereka.
Dalam oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sendiri sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung pada tindak-tanduk pesaing mereka, sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga dan sebagainya dapat dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen daripesaingmereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan
sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk
masuk ke dalam pasar. Perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah
satu usaha untuk menikmati laba normal dibawah tingkat maksimum dengan
menetapkan harga jual terbatas sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara
pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Pasar Faktor Produksi Tenaga Kerja Dan Tanah
1.
Konsep- konsep Dasar
a. Faktor Produksi Sebagai
Permintaan Turunan ( Derived Demand)
b. Faktor Produksi Substitusi dan
Komplemen (Substitutable and
Complement Input).
c. Hukum Pertambahan Hasil
yang Makin Menurun (Law of
Diminisihing Return)
d. Efek Substitusi dan Efek
Output (Substitution and Output Effect)
2.
Faktor – factor Penentu Permintaan terhadap Faktor Produksi
(Input Demand Factors)
a. Harga factor produksi
b. Permintaan terhadap output
c. Permintaan Terhadap Faktor
Produksi lain
d. Harga Faktor Produksi
e. Kemajuan Teknologi
3.
Pasar Tenaga Kerja Berstruktur Persaingan Sempurna (Pure
Competition Labour Market)
a. Permintaan Tenaga Kerja dalam
Model Satu Faktor Produksi
Variabel (One Variabel Input Model)
Penerimaan marjinal tenaga kerja (maginal revenue product of
labour atau MRPL) adalah produksi marjinal dikalikan harga jual
output (MP x P).
4.
Monopsoni (Monopsony)
Adalah suatu keadaan
di mana dalam pasar factor produksi (tenaga kerja) hanya ada satu pembeli (single
buyer). Karena posisinya sebagai pembeli tunggal, monopsonis (pemilik daya
monopsoni)mempunyai kemampuan menentukan upah.
5.Monopoli
Bilateral (Bilateral Monopoly)
Sistem Keuangan Dan Lembaga Keuangan
Sistem
keuangan pada dasarnya adalah tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang
memiliki peran terutama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa dibidang keuangan
oleh lembaga-lembaga keuangan penunjang lainnya misalnya pasar uang dan pasar
modal. Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua
jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga
keuangan ini dapat menerima simpanan dari masyarakat, maka juga disebut
depository financial institutions yang terdiri dari bank umum dan bank
perkreditan rakyat. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga
keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya
terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset
nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah
dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga
keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai
jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program
pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.
Lembaga Keuangan Bank Sari’ah
Pengertian bank syariah atau bisa
dikenal dengan bank islam mempunyai sistem operasi di mana ia tidak
mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga
ini, bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan atau perbankan yang operasional
dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Hadist Nabi SAW. Atau dengan kata lain,
bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan
dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. (Karnaen
Perwataatmadja dan M. Syafe‟i
Antonio).
Pengertian bank syariah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa, (5) jasa (fee).
Pengertian bank syariah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang. Pasal 2 PBI No. 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, memberikan definisi bahwa Bank umum syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum yang diperkenankan adalah perseroan terbatas atau PT. Dalam buku yang berjudul Manajemen Bank Syari’ah, secara garis besar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam tersebut di tentukan oleh hubungan akad yang terdiri dari lima konsep dasar akad. Bersumber dari lima dasar konsep inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah : (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margi keuntungan, (4) sewa, (5) jasa (fee).
Kegiatan utama
perbankan syariah tersebut harus menggunakan prinsip dasar bank syariah yang
ditetapkan, yaitu: Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam,
Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah. Prinsip-prinsip
dasar ini Insya Allah akan kami jelaskan pada artikel selanjutnya agar lebih
memahami pengertian bank syariah secara mendalam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar